Haid atau yang bisa di sebut dengan menstruasi adalah darah yang keluar melalui alat kelamin perempuan ketika mencapai usia minimal 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar tidak di sebabkan sakit atau melahirkan.Dengan demikian darah yang keluar sebelum usia tersebut atau disebabkan penyakit atau melahirkan maka tidak di namakan darah haid. Sedangkan wanita yang mengeluarkan darah sebagian masuk dalam usia haid dan sebagian yang lain tidak masuk maka hukum nya adalah : A :Darah yang keluar sebelum mencapai usia haid di hukumi darah Istihadhah.B :Darah yang keluar saat sudah mencapai usia haid berhukum haid dengan syarat tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari 24 jam. Contoh:Ada serorg wanita usia 9 tahun kurang 20 hari mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka 4 hari pertama lebih sdikit di hukumi darah Istihadhah karena keluar sebelum mencapai usia haid. Dan 6 hari kurang sedikit berikutnya di hukumi haid.