Ketentuan hukum mempelajari haid adalah sebagai berikut:a. Fardu AinHukum ini adalah bagi semua wanita yang sudah baligh. Artinya, wajib bagi semua wanita yang sudah baligh untuk mempelajari dan mengerti seluruh permasalahan dalam sebuah tutorial dan pemasalahan tentang haid, nifas dan istihadhah. Sehingga mereka wajib keluar rumah untuk mempelajari hal tersbut. Dan bagi suami yang tidak bisa mengajarinya sendiri tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mempelajari hukum-hukum haid dan hal lain yang berhubungan dengan masa'ilun-nisa' b. Fardu Kifayah Hukukum ini berlaku untuk kaum laki-laki. Artinya apa bila sebagian dari mereka sudah ada yang memahami tentang ilmu haid maka kewajiban yang lain sudah gugur. Sebab mempelajri ilmu-ilmu yang tidak bersentuhaan langsung dengan ibadah amaliyah yang harus di lakukan maka hukumnya adalah fardu kifayah